Jika Ingin Pasang Iklan

Google Website Translator Gadget

Selasa, 07 Februari 2012

Anggota DPR Titip Absen, BK Desak Absensi Elektronik Diberlakukan



Jakarta - Banyaknya anggota DPR RI yang melakukan praktik 'titip absen' membuat Badan Kehormatan (BK) DPR gerah. Alat kelengkapan yang bertugas untuk menjaga etika para anggotanya itu akhirnya mendesak agar Setjen dan BURT untuk segera mengaplikasikan sistem absensi elektronik.

Sistem absensi elektronik ini merupakan bagian dari solusi jangka pendek yang diberikan oleh BK DPR. Dalam solusi rekomendasi tersebut, BK DPR membagi solusi tersebut menjadi solusi jangka pendek, jangka panjang dan jangka menengah.

"Absensi elektronik akan memudahkan Badan Kehormatan dalam memantau kehadiran para anggota, khususnya dalam Rapat Paripurna DPR," demikian rilis BK yang diterima wartawan di Gedung DPR, Selasa (7/2/2012).

Dalam solusi jangka pendek yang menurut BK bisa diberlakukan tanpa menunggu perubahan dari tata tertib DPR, ada beberapa hal yang bisa dilakukan selain absensi elektronik. Beberapa perubahan yang dapat dilakukan tanpa menunggu perubahan tersebut adalah, pengelolaan kompleks DPR RI, jadwal rapat dan jumlah rapat, gaya hidup anggota DPR RI, kunjungan kerja, public relation Sekretariat Jenderal, kode etik pegawai DPR RI baik yang pegawai tetap maupun tidak, rumah jabatan anggota DPR, dan independensi dan fleksibilitas anggaran.

Sementara itu untuk jangka menengah, dimana dalam perubahan ini nantinya diperlukan adanya perubahan dalam tata tertib, BK juga mengusulkan beberapa hal. Beberapa segi dari perubahan ini nantinya dinilai bisa terjadi tanpa harus merubah UU MD3 yang mengatur mengenai kedudukan MPR, DPR, dan DPD.

"Aturan tentang merokok, jadwal rapat, makan dan minum di dalam ruang rapat, prosedur pengambilan keputusan rapat. Beberapa hal lain juga bisa dilakukan tanpa harus merubah substansi UU MD3, tapi merubah tata tertib," demikian disebutkan dalam rilis tersebut.

Perubahan yang ditawarkan oleh BK DPR dalam jangka panjang adalah dengan merubah UU MD3. Beberapa pasal pada UU tersebut dirasa layak untuk dilakukan amandemen. Seperti, independensi pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI khususnya dalam legislasi dan aggaran, independensi kepegawaian dan keuangan DPR RI, penataan ulang fungsi dan alat kelengkapan dewan, mengakhiri jabatan rangkap ketua DPR sebagai ketua BURT.

"Mengusulkan khusus untuk keanggotaan BK tidak dirangkap dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lain. Meskipun merangkap harus memprioritaskan pelaksanaan tugas di BK daripada di AKD lain," seperti disampaikan dalam rilis tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar